Gamawan: FPI Sudah Terdaftar sebagai Ormas
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah tercatat sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan ini disampaikan Gamawan menyusul omongan Seskab Dipo Alam yang menyebut FPI tidak tercatat di kementeriannya.
"FPI sudah terdaftar. Di sini sudah terdaftar," tutur Gamawan di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (25/7).
Meski demikian, Gamawan mengaku belum mengetahui apakah FPI cabang Kendal dan Temanggung, Jawa Tengah sudah ikut terdaftar di Kemendagri. Ia menyatakan baru meminta jajarannya untuk memeriksa status FPI di daerah.
Menurut Gamawan, sejauh ini pihaknya sudah meminta Bupati Kendal melayangkan teguran untuk ormas FPI di daerah itu atas peristiwa kekacauan yang terjadi dengan warga. Sementara untuk tindak pidana, kata dia, diserahkan pada pihak yang berwajib yaitu kepolisian.
"Dalam aturan jika kejadian terjadi di provnsi itu gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten maka bupati walikota yang tangani. Kalau ditingkat nasional, saya akan ambil tindakan," tandas Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah tercatat sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia