Gamawan: FPI Sudah Terdaftar sebagai Ormas

Gamawan: FPI Sudah Terdaftar sebagai Ormas
Gamawan: FPI Sudah Terdaftar sebagai Ormas

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah tercatat sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan ini disampaikan Gamawan menyusul omongan Seskab Dipo Alam yang menyebut FPI tidak tercatat di kementeriannya.

"FPI sudah terdaftar. Di sini sudah terdaftar," tutur Gamawan di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (25/7).

Meski demikian, Gamawan mengaku belum mengetahui apakah FPI cabang Kendal dan Temanggung, Jawa Tengah sudah ikut terdaftar di Kemendagri. Ia menyatakan baru meminta jajarannya untuk memeriksa status FPI di daerah.

Menurut Gamawan, sejauh ini pihaknya sudah meminta Bupati Kendal melayangkan teguran untuk ormas FPI di daerah itu atas peristiwa kekacauan yang terjadi dengan warga. Sementara untuk tindak pidana, kata dia, diserahkan pada pihak yang berwajib yaitu kepolisian.

"Dalam aturan jika kejadian terjadi di provnsi itu gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten maka bupati walikota yang tangani. Kalau ditingkat nasional, saya akan ambil tindakan," tandas Gamawan. (flo/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Periksa Ipang Wahid

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah tercatat sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News