Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
Jumat, 26 Maret 2010 – 21:28 WIB
Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan melarang para pejabat daerah mengeluarkan uang pelicin saat berurusan dengan pejabat departemen yang dipimpinnya itu. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/1038/SJ tertanggal 19 Maret 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, di kantornya, Jumat (26/3), menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN serta untuk menghindari segala bentuk pungutan.
Baca Juga:
Saut menjelaskan, SE itu antara lain menegaskan adanya larangan bagi pejabat di lingkungan Kemendagri dan pemda untuk menerima pemberian dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya dari pihak manapun, yang terkait atau patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan.
Poin kedua di SE yang tembusannya juga dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan, “Larangan kepada pihak di daerah untuk memberi uang atau barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.”
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan