Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
Jumat, 26 Maret 2010 – 21:28 WIB
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan melarang para pejabat daerah mengeluarkan uang pelicin saat berurusan dengan pejabat departemen yang dipimpinnya itu. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/1038/SJ tertanggal 19 Maret 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, di kantornya, Jumat (26/3), menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN serta untuk menghindari segala bentuk pungutan.
Baca Juga:
Saut menjelaskan, SE itu antara lain menegaskan adanya larangan bagi pejabat di lingkungan Kemendagri dan pemda untuk menerima pemberian dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya dari pihak manapun, yang terkait atau patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan.
Poin kedua di SE yang tembusannya juga dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan, “Larangan kepada pihak di daerah untuk memberi uang atau barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.”
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional