Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin
Jumat, 26 Maret 2010 – 21:28 WIB
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan melarang para pejabat daerah mengeluarkan uang pelicin saat berurusan dengan pejabat departemen yang dipimpinnya itu. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/1038/SJ tertanggal 19 Maret 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, di kantornya, Jumat (26/3), menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN serta untuk menghindari segala bentuk pungutan.
Baca Juga:
Saut menjelaskan, SE itu antara lain menegaskan adanya larangan bagi pejabat di lingkungan Kemendagri dan pemda untuk menerima pemberian dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya dari pihak manapun, yang terkait atau patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan.
Poin kedua di SE yang tembusannya juga dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan, “Larangan kepada pihak di daerah untuk memberi uang atau barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.”
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Gamawan
BERITA TERKAIT
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno