Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi

Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi
Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi
Mantan bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, SE Mendagri sebelumnya yakni SE Nomor 903/210/BAKD tertanggal 27 Februari 2006 tentang Dukungan Dana APBD juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mendanai kegiatan proses belajar-mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan, seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.

Demikian juga SE Mendagri Nomor 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. “Saya tegaskan, saya tidak pernah melarang sekolah madrasah mendapat anggaran," tegasnya.

Gamawan menambahkan, Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. "Jadi sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari Pemda," tandasnya. (mrk/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai beredarnya Surat edaran (SE) Mendagri palsu yang menyebutkan adanya larangan bantuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News