Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi
Sabtu, 05 Januari 2013 – 02:57 WIB
![Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi
Mantan bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, SE Mendagri sebelumnya yakni SE Nomor 903/210/BAKD tertanggal 27 Februari 2006 tentang Dukungan Dana APBD juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mendanai kegiatan proses belajar-mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan, seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.
Demikian juga SE Mendagri Nomor 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. “Saya tegaskan, saya tidak pernah melarang sekolah madrasah mendapat anggaran," tegasnya.
Gamawan menambahkan, Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. "Jadi sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari Pemda," tandasnya. (mrk/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai beredarnya Surat edaran (SE) Mendagri palsu yang menyebutkan adanya larangan bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap