Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi
Sabtu, 05 Januari 2013 – 02:57 WIB
Mantan bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, SE Mendagri sebelumnya yakni SE Nomor 903/210/BAKD tertanggal 27 Februari 2006 tentang Dukungan Dana APBD juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mendanai kegiatan proses belajar-mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan, seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.
Demikian juga SE Mendagri Nomor 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. “Saya tegaskan, saya tidak pernah melarang sekolah madrasah mendapat anggaran," tegasnya.
Gamawan menambahkan, Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. "Jadi sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari Pemda," tandasnya. (mrk/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai beredarnya Surat edaran (SE) Mendagri palsu yang menyebutkan adanya larangan bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN