Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit

Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit
Gamawan Fauzi. Foto: dok/JPNN.com

Hingga Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya. Yakni belum merealisasikan pekerjaan pengadaan blanko e-KTP sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1.045.445.868.749,00.

Karenanya, pada 9 Maret 2012, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2012 kepada menteri keuangan. Usulan ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Untuk memperlancar pembahasan APBN Perubahan 2012, pertengahan 2012 Irman dimintai Rp 5 miliar oleh Markus Nari. Irman memerintahkan Sugiharto meminta kepada Anang S Sudiharjo.

Anang hanya memenuhi Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya, Sugiharto menyerahkan uang itu kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Meskipun terdakwa telah memberikan uang kepada Markus Nari, namun DPR tidak memasukkan penambahan anggaran yang diminta Gamawan Fauzi dalam APBN Perubahan 2012.

Karenanya pada 27 Juni 2012, Gamawan dan para terdakwa mengikuti raker dengan Komisi II DPR guna membahas mengenai penambahan anggaran untuk e-KTP.

Dalam raker, disepakati bahwa tambahan anggaran Rp 1.045.445.868.749,00 untuk penyelesaian pengadaan blanko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013.

Setelah diperoleh kesepakatan, Agustus 2012, Irman dimintai uang oleh Miryam untuk kepentingan operasional Komisi II DPR. Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada Anang, dan mengarahkan unuk langsung diberikan kepada Miryam. Anang kemudian melaksanakan perintah Sugiharto dengan langsung memberikan uang Rp 5 miliar kepada Miryam.

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) siang ini terungkap bahwa Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News