Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit

Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit
Gamawan Fauzi. Foto: dok/JPNN.com

Sebagian uang yang diberikan para terdakwa kepada Miryam, dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Perinciannya empat pimpinan Komisi II yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi masing-masing USD 25 ribu. Sembilan kapoksi masing-masing USD 14 ribu, termasuk yang merangkap sebagai pimpinan komisi. "Lima puluh orang anggota Komisi II DPR masing-masing USD 8 ribu termasuk pimpinan komisi dan kapoksi," kata Jaksa Eva.

Jaksa melanjutkan, selain untuk Komisi II DPR, pada November-Desember 2012 Sugiharto juga bagi-bagi duit kepada staf Kemendagri, Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Komisi II, dan Bappenas terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP 2013.

Yakni, kata jaksa, kepada Wulung, auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Rp 80 juta. "Setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil 2010," kata Eva.

Kemudian, staf Sekretariat Komisi II yang diberikan Sugiharto melalui Dwi Satuti Lilik Rp 25 juta. Ani Miryanti, Korwil III Sosialisasi dan Supervisi e-KTP Rp 50 juta, untuk diberikan kepada lima korwil masing-masing Rp 10 juta.

Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK Heru Basuki Rp 40 juta. Asniwarti, staf Ditjen Anggaran Kemenkeu Rp 60 juta. Staf Biro Perencanaan Kemendagri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto Rp 40 juta. Drajat Wisnu Setyawan Rp 25 juta.

Wisnu Wibowo Kabag Perencanaan Kemendagri Rp 30 juta, Husni Fahmi Rp 30 juta, Ruddy Indrato Raden, Ketua Panitia Pemeriksa Penerima Hasil Pengadaan Rp 30 juta, Junaidi Bendahara Pembantu proyek sejumlah Rp 30 juta, Didik Supriyanto staf Sesditjen Dukcapil Rp 10 juta. Kemudian, Deputi Bidang Politik dan Keamanan Sekretariat Kabinet Bistok Simbolon Rp 30 juta guna pengambilan surat kenaikan pangkat Irman.

Jaksa menambahkan, setelah adanya pemberian uang tersebut, DPR menyetujui APBN tahun 2013 yang di dalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu Rp 1.492.624.798.000,00.

Anggaran tersebut terdiri dari anggaran tambahan sebagaimana permintaan Gamawan Rp 1.045.000.000.00,00, sedangkan sisanya Rp 447.624.798.000,00 merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara regular tahun 2013.

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) siang ini terungkap bahwa Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News