Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit
Kamis, 09 Maret 2017 – 13:33 WIB

Gamawan Fauzi. Foto: dok/JPNN.com
"Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan DIPA 5 Desember 2012," papar Eva. (boy/jpnn)
Dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) siang ini terungkap bahwa Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin