Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit

Gamawan Menangkan PNRI, Sugiharto Bagi-bagi Duit
Gamawan Fauzi. Foto: dok/JPNN.com

"Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan DIPA 5 Desember 2012," papar Eva. (boy/jpnn)


Dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) siang ini terungkap bahwa Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News