Gamawan Menduga Nazar Sudah Hitung Nilai Proyek E-KTP

Gamawan Menduga Nazar Sudah Hitung Nilai Proyek E-KTP
Gamawan Menduga Nazar Sudah Hitung Nilai Proyek E-KTP

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengklaim proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mulai dari mencari tahu harga alat yang dibutuhkan untuk pengadaan e-KTP di pasaran, meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit dan meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gamawan, untuk mencari tahu berapa harga alat di pasaran, Kemendagri terlebih dahulu menyurati sejumlah produsen.

“Sebenarnya tidak ada dalam aturan. Namun itu kita lakukan sebagai itikad baik. Nah setelah mendapat masukan, panitia kemudian merumuskan harga. Lalu itu dikirimkan ke BPKP, sudah betul belum harga ini,” ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (30/8).

Gamawan mengaku langkah yang diambil tidak berhenti sampai di situ. Begitu memeroleh rekomendasi dari BPKP, mantan Gubernur Sumatera Barat ini kemudian menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Isinya minta tolong dikawal dan dikritisi konsepnya. Dari KPK menyatakan cuma dua syaratnya, tender dilakukan melalui elektronik dan melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk pengawasan. Masukan itu dua-duanya kita lakukan. Hasil audit ke BPKP juga sudah kami perlihatkan ke KPK,” ujarnya.

Setelah itu barulah tender dilaksanakan. Untuk menjaga kehati-hatian, Gamawan kembali meminta BPKP mengaudit hasil tender. Dan hasilnya dinilai cukup baik.

Karena itulah Gamawan mengaku sangat aneh jika kemudian mantan bendahara umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin, mengaku memiliki bukti ada dugaan penggelembungan harga (markup) pada proyek e-KTP hingga 45 persen dari total Rp 5,8 triliun anggaran yang digelontorkan.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengklaim proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilaksanakan sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News