Gamawan Mengaku Penakut Soal Upah Pungut
Kamis, 24 Desember 2009 – 05:56 WIB
Dalam kesempatan itu Gamawan justru mengungkapkan, saat ini departemen yang dipimpinnya tengah fokus menyiapkan draft (rancangan) Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retsribusi Daerah. Dalam PP itu pula nantinya upah pungut akan diatur lebih rinci. "Nanti upah pungut akan diatur di PP itu," lanjut Gamawan.
Baca Juga:
Namun mantan Gubernur Sumatra Barat itu menjamin bahwa sekalipun nantinya upah pungut akan diatur dalam bentuk PP, namun tidak akan ada lagi pejabat Depdagri yang menerima upah pungut. Sebab, draft PP tidak lagi mencantumkan adanya Tim Pembina Pusat. "Di sini (Depdagri) tak ada lagi Tim Pembina. Kalau daerah nanti masih ada," ujar Gamawan .
Hanya saja yang perlu dirumuskan lebih lanjut adalah siapa saja yang bisa dimasukkan dalam Tim Pembina Daerah dan berhak mempereoleh setoran upah pungut. "Apakah kepala daerah bisa masuk Tim (pembina), atau Sekdanya, atau cukup sampai dispenda? Nanti akan kita bicarakan dengan KPK lagi," sambungnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku penakut dalam hal penggunaan upah pungut. Karena itu, Gamawan mengembalikan jatah upah pungut yang pernah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya