Gamawan Minta Cepat Proses Pengesahan Zaini-Muzakir
Sabtu, 05 Mei 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, dalam sengketa pemilukada Aceh. Seperti diketahui, pengesahan pengangkatan gubernur-wagub berdasar Keputusan Presiden (Kepres). Gamawan memperkirakan, proses dari daerah hingga terbit Kepres paling lama 10 hari. "Paling lama 10 hari, "imbuhnya.
Gamawan berharap usulan pengesahan pengangkatan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai gubernur-wagub terpilih Aceh, cepat diproses di tingkat daerah, untuk selanjutnya dikirim ke mendagri.
Baca Juga:
Begitu usulan dari DPR Aceh sudah sampai ke tangannya, Gamawan janji tidak akan menghambatnya. "Begitu sampai ke saya, saya teruskan ke Presiden untuk di SK-kan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru