Gamawan Minta Sultan dan Presiden Tidak Dihadap-hadapkan
Soal RUU Keistimewaan DIY
Selasa, 30 November 2010 – 17:31 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada semua pihak agar tidak memperhadap-hadapkan Sultan Hamengku Buwono X dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait dengan masalah RUU Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, RUU DIY belum bersifat final dan masih bisa diperdebatkan.
"Jadi, kita tidak perlu memperhadap-hadapkan Presiden dengan Sultan. (Karena) kita tidak membuat Undang-Undang untuk hari ini. Membuat Undang-Undang untuk Sultan HB XI kita pikirkan. (Sultan) yang XII juga kita pikir. Undang-undang kan harus berlaku panjang," kata Gamawan kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).
Baca Juga:
Permintaan Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, terkait dengan reaksi Sultan HB XI dan beberapa kalangan, terhadap pernyataan SBY yang menyebut bahwa monarki bertentangan dengan demokrasi. "Kalau soal istimewa-nya, kan bukan satu-satunya. Istimewa Yogya, Aceh, Kekhususan DKI, Papua. Keistimewaan Yogya sudah disepakati dengan Komisi II pada pembahasan tahun lalu. Jangan seolah-olah, satu-satunya ini yang istimewa. Karena itu menimbulkan banyak komentar yang bermacam-macam," ujarnya.
Menurut Gamawan, dari tujuh keistimewaan Yogyakarta yang diusulkan pemerintah, sudah enam yang disepakati. Dikatakannya pula, satu (unsur) yang belum disepakati itu adalah cara memilih Gubernur Provinsi DIY. "Cara memilih itu harus kita perhatikan konstitusi, karena gubernur, walikota dan bupati, dipilih secara demokratis. Itu konstitusi, bukan Presiden yang mengatakan. Yang kedua, pada ayat lain, pada pasal 18 (UUD 1945), kita juga perlu perhatikan kekhususan dan keistimewaan Yogyakarta," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada semua pihak agar tidak memperhadap-hadapkan Sultan Hamengku Buwono X dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C