Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar
Kamis, 25 April 2013 – 19:19 WIB

Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar
Menurut Gamawan, kejadian di Kobar sama seperti yang sebelumnya terjadi dalam Pemilihan Wali Kota Depok dan Manggarai Barat. “Itu juga (putusan MA) kan tidak mengubah wali kotanya. Kalau dibatalkan (pengangkatan Ujang-Bambang,red), berarti saya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Padahal putusan MK menurut Gamawan, bersifat final dan mengikat. “Ini kan prosedurnya saja yang salah. Mustinya MA juga melihat realita di lapangan. Waktu yang sudah kita berikan cukup panjang bahkan sampai 1,5 tahun. Tapi nggak jalan-jalan, masa mau dibiarkan (pemerintahan tanpa kepala daerah,red). Kan tidak mungkin berhenti (pemerintahan),” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter