Gamawan Perketat Izin Plesiran Pejabat Daerah
Siapkan Edaran, Cegah Studi Banding DPRD Saat Penyusunan APBD
Kamis, 28 Oktober 2010 – 03:53 WIB
JAKARTA - Maraknya para pejabat eksekutif maupun legislatif di daerah yang melancong ke luar negeri memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengambil sikap. Rencananya, Mendagri akan memperketat izin untuk kunjungan ke luar negeri bagi pejabat daerah. Selain itu, Mendagri juga akan mengeluarkan Surat Edaran guna mempersempit alokasi dana studi banding dalam penyusunan RAPBD.
Berbicara pada acara dialog bulanan dengan Forum wartawan kementrian Dalam Negeri, Rabu (27/10), Mendagri mengatakan, selama ini selain kunjungan pejabat daerah keluar nageri memakan banyak biaya, hasilnya pun masih dipertanyakan. Ia mencontohkan rencana 9 anggota DPRD Sumatera Barat yang hendak bertolak ke Italia dengan alasan untuk memasarkan kopo. “Apa kepentingannya kunjungan ke Italia itu untuk Sumbar" Kopi apa yang akan mereka promsikan di sana, sementara biaya untuk ke sana hingga Rp 500 juta," kata Mendagri.
Baca Juga:
Lebih lanjut Mendagri juga menyinggung kepala daerah yang minta izin ke luar negeri hanya untuk hal-hal sepele seperti ikut seminar. Padahal, belum tentu kunjungan dan seminar itu bermanfaat bagi daerah yan dipimpin. "Bahkan ada gubernur yang saat itu daerahnya dilanda gempa, tetapi malah ada di luar negeri," ucapnya.
Karenanya, Mendagri memperketat pemberian izin. "Ada seorang gubernur yang kemarin minta izin ke luar negeri. Yang memberi izin adalah presiden. Tetapi karena sudah terlalu sering ke luar negeri, di rekomendasi saya tulis gubernur ini sudah bolak-balik ke luar negeri tapi kita belum tahu hasilnya," ungkapnya.
JAKARTA - Maraknya para pejabat eksekutif maupun legislatif di daerah yang melancong ke luar negeri memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat