Gamawan Rilis PO Box 8888
Jadi Sarana Pengaduan Soal Depdagri
Selasa, 01 Desember 2009 – 15:38 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus melakukan gebrakan untuk membenahi kinerja Depdagri. Jika sebelumnya para pejabat Depdagri disuruh menandatangani pakta integritas, kini giliran Gamawan membuka kotak pos yang akan menerima pengaduan tentang keluhan-keluhan menyangkut pejabat Depdagri. Gamawan menjelaskan, pengaduan maupun laporan yang diterima Depdagri itu akan dicermati oleh sebuah Tim yang berasal dari Inspektorat Depdagri. Mantan Gubernur Sumbar itu mengaku sudah membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di Inspektorat Jendral (Itjen) Depdagri khusus untuk menangani pengaduan. "Tim ini akan melakukan koordinasi dalam melakukan verifikasi. Jangan data mentah dibagi-bagikan. Ini Justru menimbulkan ketidaktenangan. Tetapi kalau (laporan) benar, tentu akan kami tindaklanjuti," ujar Gamwan.
Kemarin, Gamawan meluncurkan kotak pos (PO Box) 8888. Gamawan menegaskan, peluncuran kotak pos 8888 itu dimaksudkan sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan good gvernance melalui akuntabilitas dan transparansi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pelayanan Depdagri, ataupun menemukan penyelwengan oleh pejabat dan pegawai depdagri, isa melapor melalui kotak pos ini.
Baca Juga:
"Kotak pos ini kami menjadi media untuk menampung informasi, keluhan, pengaduan, kritik yang membangun untuk perbaikan kinerja di masa datang," ujar Gamawan usai peluncuran PO BOX 8888 di Depdagri, Selasa (1/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus melakukan gebrakan untuk membenahi kinerja Depdagri. Jika sebelumnya para pejabat Depdagri
BERITA TERKAIT
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu