Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru
Kamis, 28 Februari 2013 – 13:52 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan 12 Undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada 12 sekretaris daerah provinsi dan kabupaten induk. Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi yang merima UU, sementara 11 lainnya kabupaten.
Ke-12 DOB tersebut adalah Provinisi Kalimantan Utara, Mahakam Ulu (Kaltim), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI/Sumsel), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran (Jabar), Malaka (NTT), Banggai Laut (Sulteng), Kolaka Timur (Sultra), Mamuju Tengah (Sulbar), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Dalam sambutannya, Gamawan menyebutkan ke-12 UU DOB tersebut merupakan hasil usul inisiatif DPR RI yang dibahas sejak Oktober sampai Desember 2012. Disebutkan pula pembahasan dan penetapan daerah baru oleh pemerintah dan DPR tersebut, memerlukan pemikiran dan perhitungan matang sebab masih terdapat permasalahan yang belum tuntas. Satu diantaranya terkait masalah batas wilayah.
Ditegaskan, pembentukan DOB bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan politik lokal. Pemerintah pusat lebih berharap pembentukan daerah baru tersebut dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal, dengan memanfaatkan potensi daerah secara efektif dan efisien.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan 12 Undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada 12 sekretaris daerah provinsi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya