Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru

Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru
Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan 12 Undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada 12 sekretaris daerah provinsi dan kabupaten induk. Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi yang merima UU, sementara 11 lainnya kabupaten.

Ke-12 DOB tersebut adalah Provinisi Kalimantan Utara, Mahakam Ulu (Kaltim), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI/Sumsel), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran (Jabar), Malaka (NTT), Banggai Laut (Sulteng), Kolaka Timur (Sultra), Mamuju Tengah (Sulbar), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Dalam sambutannya, Gamawan menyebutkan ke-12 UU DOB tersebut merupakan hasil usul inisiatif DPR RI yang dibahas sejak Oktober sampai Desember 2012. Disebutkan pula pembahasan dan penetapan daerah baru oleh pemerintah dan DPR tersebut, memerlukan pemikiran dan perhitungan matang sebab masih terdapat permasalahan yang belum tuntas. Satu diantaranya terkait masalah batas wilayah.

Ditegaskan, pembentukan DOB bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan politik lokal. Pemerintah pusat lebih berharap pembentukan daerah baru tersebut dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal, dengan memanfaatkan potensi daerah secara efektif dan efisien.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan 12 Undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada 12 sekretaris daerah provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News