Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru
Kamis, 28 Februari 2013 – 13:52 WIB

Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru
Terkait pemilihan kepala daerah dan legislatif, ditegaskan Gamawan, pelaksanaannya digelar tahun 2015. "Yang perlu diperhatikan juga soal usulan pengangkatan penjabat gubernur atau bupati, dan peresmian DOB kemudian pengangkatan penjabat gubernur dan bupati," ucap Gamawan.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnizar Moenek membenarkan bahwa penentuan batas wilayah dan peta batas jadi masalah krusial. Hal ini terjadi karena sampai sekarang belum ada penjabaran rinci soal batas wilayah dengan titik koordinat.
"Beda satu derajat aja bedanya bisa sampai tiga kilometer," ujar Don, panggilan Reydonnizar Moenek, saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam revisi UU Pemda yang kini tengah dibahas, lanjut dia, penentuan koordinat akan melibatkan instansi terkait seperti Bakorsurtanal. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan 12 Undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada 12 sekretaris daerah provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana