Gamawan tak Takut Bernasib Seperti Andi dan Anas
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi melaporkan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan dan fitnah dengan nomor laporan (LP) TBR/2968/VIII/PMJ/Direkditreskrimum Tanggal 30 Agustus 2011 pasal 310 311.
Langkah itu dilakukan Gamawan karena Nazaruddin menyebut dirinya kecipratan dana proyek e-KTP, dan dugaan suap itu pun telah dilaporkan Nazar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lengkap dengan bukti-bukti yang dia miliki.
Gamawan menyebut tuduhan Nazaruddin tak berdasar dan hal itu penghinaan dan fitnah terhadap dirinya. Lalu bagaimana dengan nasib mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum yang dijerat KPK dan kedunya juga pernah disebut-sebut Nazaruddin sebelumnya?
"Itu lain masalah," jawab Gamawan usai melapor ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/8).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga tak pernah berencana ingin menemui Nazaruddin di Sukamiskin untuk mengklarifikasi tuduhan itu.
"O, ngapain saya ketemu dia (Nazar)," imbuhnya sembari tertawa. Saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro, Gamawan tak menghabiskan waktu lebih dari 30 menit. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi melaporkan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad