Gamawan Takut Ada Gejolak di Kobar
Dua Kali Bertemu Muspida
Sabtu, 01 Januari 2011 – 01:43 WIB
JAKARTA -- Hingga pengujung 2010, belum ada titik penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya masih harus menunggu sikap KPU Pusat. Sesuai aturan, dalam kasus Kobar ini, maka KPU Pusat yang harus mengirimkan nama pasangan calon yang harus mendapat pengesahan ke DPRD Kobar, diteruskan ke Gubernur Kalteng Teras Narang, yang selanjutnya mengirimkan ke mendagri. Alasan Gamawan, kondisi sosial politik di Kobar tetap harus dijadikan pertimbangan. Karenanya, dia sudah pesan ke jajaran Muspida Kalteng agar serius memperhatikan kondisi sosial politik agar tidak terjadi gejolak. "Maka saya minta, tolong jaga kondisi sosial politik di daerah. Saya sudah dua kali bertemu Muspida Kalteng, agar menanamkan ke masyarakat pentingnya menghargai putusan hukum," bebernya.
"Kobar masih menunggu KPU Pusat," terang Gamawan Fauzi saat memberikan keterangan pers refleksi dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah 2010 di gedung Kemendagri, Jumat (31/12).
Dia membeberkan langkah-langkah yang sudah diambil oleh kemendagri dalam upayanya menyelesaikan masalah Kobar ini. Antara lain, pihaknya sudah minta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK). Jawaban MK tegas, bahwa putusan perkara sengketa pemilukada sudah final. Hanya saja, lanjut Gamawan, pihaknya tidak bisa serta merta mengambil langkah lanjutan alias eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga pengujung 2010, belum ada titik penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Mendagri
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita