Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Kamis, 06 Desember 2012 – 18:26 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora, sama sekali tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Sebagaimana diketahui, pernikahan siri yang dilakukan Aceng hanya berlangsung 4 hari, dimana kemudian ia menceraikan sang istri lewat SMS. Karena itu kuat dugaan, pernikahan tersebut belum didaftarkan pada negara.
“Itu kan perdatanya, (islah) itu belum menggugurkan dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Baik itu dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Gamawan, Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut menekankan, bahwa pernikahan harus didaftarkan pada negara. “Artinya jika tidak didaftarkan, tentu ini melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora,
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun