Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Kamis, 06 Desember 2012 – 18:26 WIB

Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora, sama sekali tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Sebagaimana diketahui, pernikahan siri yang dilakukan Aceng hanya berlangsung 4 hari, dimana kemudian ia menceraikan sang istri lewat SMS. Karena itu kuat dugaan, pernikahan tersebut belum didaftarkan pada negara.
“Itu kan perdatanya, (islah) itu belum menggugurkan dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Baik itu dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Gamawan, Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut menekankan, bahwa pernikahan harus didaftarkan pada negara. “Artinya jika tidak didaftarkan, tentu ini melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora,
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas