Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Kamis, 06 Desember 2012 – 18:26 WIB

Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Atas hal ini, tim dari Kemendagri telah diterjunkan ke lokasi guna menyelidikinya. Namun keputusan pemecatan menurut Gamawan, tetap sepenuhnya berada di tangan DPRD Garut. Syaratnya, keputusan harus diambil dalam sidang paripurna yang setidaknya dihadiri 3/4 jumlah anggota dewan dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir.
Keputusan kemudian direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA), untuk ditindaklanjuti hingga batas waktu 30 hari. Jika disetujui, barulah DPRD menyurati Presiden lewat Kemendagri dan paling lama 30 hari, Presiden akan memberi jawaban. Mekanisme ini menurut Gamawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.
“Kalau teguran, itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, dan dilampirkan kemari (Kemdagri),” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya