Gambar Bahaya Rokok Efektif Juni 2014
Jumat, 27 Desember 2013 – 05:20 WIB
Sementara itu terkait dengan pelayanan kesehatan di BPJS kesehatan tahun depan bagi perokok hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan serius. Sebab dalam Perpres No 12 tahun 2013 pasal 25, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca Juga:
Kendati demikian, pihak Kemenkes tetap menyatakan bahwa mereka tetap berhak dilayani meskipun masih belum ada aturan lebih rinci. Oleh sebab itu, penerapan gambar ini sangat diharapkannya dapat menjadi pencegahan preventif untuk penyakit-penyakit akibat merokok.(mia)
JAKARTA- Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan kembali pada Industri rokok mengenai berlakunya peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Bisnis Laundry Cerah, IPSO Hadirkan Inovasi Khusus untuk Pasar Indonesia.
- Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara
- PT Shan Hai Map Siap Gelar Indonesia Chemical Industry Investment Summit 2024