Gambar Bahaya Rokok Efektif Juni 2014
Jumat, 27 Desember 2013 – 05:20 WIB

Bahaya Rokok. Foto: Ilustrasi
Sementara itu terkait dengan pelayanan kesehatan di BPJS kesehatan tahun depan bagi perokok hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan serius. Sebab dalam Perpres No 12 tahun 2013 pasal 25, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca Juga:
Kendati demikian, pihak Kemenkes tetap menyatakan bahwa mereka tetap berhak dilayani meskipun masih belum ada aturan lebih rinci. Oleh sebab itu, penerapan gambar ini sangat diharapkannya dapat menjadi pencegahan preventif untuk penyakit-penyakit akibat merokok.(mia)
JAKARTA- Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan kembali pada Industri rokok mengenai berlakunya peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- James Riady Tegaskan Komitmen Lippo Group Tuntaskan Masalah Meikarta
- Pelindo Ungkap Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok Seusai Evaluasi Internal
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini
- Hana Bank Meluncurkan Produk Goal Savings
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok