Gambar Bahaya Rokok Efektif Juni 2014
Jumat, 27 Desember 2013 – 05:20 WIB
Sementara itu terkait dengan pelayanan kesehatan di BPJS kesehatan tahun depan bagi perokok hingga kini masih menjadi bahan pembicaraan serius. Sebab dalam Perpres No 12 tahun 2013 pasal 25, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca Juga:
Kendati demikian, pihak Kemenkes tetap menyatakan bahwa mereka tetap berhak dilayani meskipun masih belum ada aturan lebih rinci. Oleh sebab itu, penerapan gambar ini sangat diharapkannya dapat menjadi pencegahan preventif untuk penyakit-penyakit akibat merokok.(mia)
JAKARTA- Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan kembali pada Industri rokok mengenai berlakunya peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%