Gambar Bung Karno Dilarang jadi Alat Peraga Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar figur yang bukan pengurus partai dalam alat peraga kampanye. Figur yang dimaksud antara lain Bung Karno, Soeharto hingga Jenderal Sudirman.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, alat peraga dan bahan kampanye nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Dia menegaskan, untuk materi gambar yang ada dalam alat peraga, parpol tidak diperbolehkan memasukan para tokoh selain pengurus parpol.
"Kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH Hasim Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan masuk dalam desain dan materi kampanye," ujar Wahyu dalam agenda sosialisasi pengaturan kampanye dalam UU 7/2017, Senin (26/2).
"Itu bukan karena kami tidak suka dengan tokoh itu, tapi karena mereka bukan pengurus parpol," imbuhnya.
Menurut Wahyu, hal tersebut sangat sensitif. Jadi semua yang bukan figur pengurus politik tidak boleh dipasang dalam alat peraga kampanye. Sedangkan yang diperbolehkan memasang atau membawa atribut para tokoh ketika dalam agenda rapat atau internal parpol.
Kemudian desain dan materi alat peraga kampanye harus diteliti oleh KPU terlebih dahulu untuk memastikan desain dan materi tidak bertentangan dengan aturan dan norma.
Hal ini termuat dalam peraturan kampanye dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye. "Oleh karena itulah apakah desakn atau materi sesuai atau tidak maka design harus dilaporkan kepada KPU," pungkasnya. (jaa)
Selain gambar Bung Karno, juga dilarang memasang gambar Pak Harto, Jenderal Sudirman, Kiai Ahmad Dahlan menjadi alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Adek
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.
- Kabinet Baru
- APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
- Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO