Gambar Irjen Ahmad Luthfi Bertebaran, Teguh Singgung Potensi Pelanggaran

Gambar Irjen Ahmad Luthfi Bertebaran, Teguh Singgung Potensi Pelanggaran
Baliho gambar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sebagai bakal calon Gubernur Jateng berpotensi langgar aturan. ANTARA/Heru Suyitno

Teguh yang juga ketua DPC Peradi Kebumen menilai potensi pelanggaran tidak hanya dilakukan Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jateng juga potensi melakukan pelanggaran bila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung-mendukung.

"Memang tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27—29 Agustus 2024," katanya.

Menurut Teguh, pasal-pasal yang potensi dilanggar dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, antara lain, soal etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik."

Kemudian, larangan etika kenegaraan Pasal 9 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Berikutnya, larangan etika kelembagaan Pasal 10 yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang huruf (d) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."

Dengan adanya potensi kerawanan tersebut, kata Teguh, tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar tidak tergesa-gesa sebelum yang bersangkutan purna dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," ujar Teguh.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Teguh Purnomo soroti gambar Irjen Ahmad Luthfi yang bertebaran dan potensi pelanggaran aturan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News