Gamelan Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya tak Benda, Prosesnya Sejak 2014

Gamelan Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya tak Benda, Prosesnya Sejak 2014
Unesco. Foto: diplomacy.state.gov

jpnn.com, SOLO - UNESCO sebagai badan khusus PBB telah mengakui gamelan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) pada Rabu, 15 Desember lalu.

Menurut salah satu anggota Tim Penyusun Draf Pengajuan asal Surakarta DR Aton Rustandri Mulyana, wacana pengusulan gamelan menjadi WBTB sudah ada dimulai sejak 2014.

Saat itu, ada keinginan dari Almarhum Prof Rahayu Supanggah agar gamelan bisa dicatat sebagai warisan dunia, seperti batik, wayang, dan keris di tingkat Nasional.

Meskipun gamelan sebenarnya tersebar di penjuru Nusantara, yang diusulkan oleh tim tersebut ke Kementerian Kebudayaan hanya gamelan Surakarta dan Yogyakarta.

"Karena itu yang paling relatif bisa kami lakukan," kata Aton ditemui JPNN.com di kawasan kampus Institut Seni Indonesia Surakarta, Kamis (16/12).

Dalam menyusun draf pengajuan tersebut, tim memasukkan berbagai data historis, etimologi, fisik (perinci instrumen), musikal, sosial, nilai-nilai, dan budaya pada gamelan.

Selain itu, ada proses pewarisan, pengembangan gamelan, rencana aksi pascaditetapkan WBTB dan video berdurasi 10 menit.

Pada tahun 2018, Kementerian Kebudayaan menetapkan Gamelan Surakarta dan Yogyakarta sebagai WBTB. Aton menuturkan, Menteri Kebudayaan saat itu menindaklanjuti agar salah satu alat musik tradisional itu diajukan ke UNESCO dengan nama Gamelan Indonesia.

Badan Khusus PBB, UNESCO telah mengakui gamelan sebagai warisan budaya tak benda atau WBTB. Proses pengajuannya dilakukan sejak tahun 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News