Gampang Terbitkan SP3, Komnas Perempuan Sindir Polisi
Minggu, 18 Desember 2011 – 07:39 WIB

Gampang Terbitkan SP3, Komnas Perempuan Sindir Polisi
JAKARTA - Kritik terhadap kinerja polisi terus mengalir. Urusan pembantaian massal di sejumlah perkebunan sawit belum tuntas, muncul kritikan jika polisi belum optimal mengawal tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, polisi masih gampang mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan.
Anggota Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Tumbu Saraswati di Jakarta, Sabtu (17/12) menyebutkan, kasus pengeluaran SP3 kerap muncul jika kasus kejahatan kekerasan perempuan melibatkan oknum pejabat atau politisi. Kasus penerbitan SP3 paling gres yang disebut Tumbu adalah pelecehan seksual terhadap tiga orang PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pihak terlapor dalam kasus ini jabatannya direktur," tandas Tumbu. Dalam laporan Komnas Perempuan, direktur yang dimaksud berinisial GN.
Tumbu menuturkan, kasus pelecehan ini masuk dalam laporan Komnas Perempuan pada 12 September lalu. Para korban mengaku, mendapatkan kekerasan berupa pelecehan seksual oleh GN yang dilakukan di ruang kerjanya sendiri. "Setelah kami menganalisa laporan, perilaku direktur terhadap ketiga PNS tadi sudah memenuhi unsur tindak pidana," ungkap mantan anggota DPR itu.
Selanjutnya, pelecehan seksual ini dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya pada 13 September lalu. Nah, disinilah Tumbu menyayangkan sikap polisi yang belum tegas terhadap tindak pidana pelecehan seksual. "Setelah menjalani pemeriksaan, pihak polda menyatakan laporan (pelecehan seksual, red) tidak cukup bukti," papar Tumbu.
JAKARTA - Kritik terhadap kinerja polisi terus mengalir. Urusan pembantaian massal di sejumlah perkebunan sawit belum tuntas, muncul kritikan jika
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?