Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
Jumat, 06 April 2012 – 09:19 WIB
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu harus jelas perkaranya. Kasus itu tidak boleh terhenti begitu saja.
Jika nanti terbukti Denny melakukan penganiayaan, maka mantan staf khusus presiden itu harus dihukum. Denny bisa dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya bisa mencapai 2 atau 5 tahun penjara.
Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi pelaku tindak kejahatan. Biarpun pejabat negara, pelakunya tetap harus mendapatkan tindakan yang sama dengan pelaku lainnya.
"Kita lihat saja, kalau benar penganiayaan itu terjadi. Wamenkumham harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum," ujar Nurcholis di kantor LBH Jakarta, Kamis (5/4).
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya