Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
Jumat, 06 April 2012 – 09:19 WIB

Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu harus jelas perkaranya. Kasus itu tidak boleh terhenti begitu saja.
Jika nanti terbukti Denny melakukan penganiayaan, maka mantan staf khusus presiden itu harus dihukum. Denny bisa dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya bisa mencapai 2 atau 5 tahun penjara.
Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi pelaku tindak kejahatan. Biarpun pejabat negara, pelakunya tetap harus mendapatkan tindakan yang sama dengan pelaku lainnya.
"Kita lihat saja, kalau benar penganiayaan itu terjadi. Wamenkumham harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum," ujar Nurcholis di kantor LBH Jakarta, Kamis (5/4).
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi