Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
Jumat, 06 April 2012 – 09:19 WIB

Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
Menurutnya, perbedaan perlakuan hanya ada dalam status jabatan saja. Artinya pemeriksaan bagi Wamenkumham yang terbukti melakukan penganiayaan perlu mendapat persetujuan presiden. Tetapi, sambung dia, dalam tindakan hukumnya tetap sama diberlakukan bagi Denny Indrayana sebagai pelaku.
Denny bisa pula ditahan karena melakukan penganiayaan kepada korban yang berkerja sebagai sipir Lapas Pekanbaru. "Kalau sudah begitu maka perlu dicopot. Ini demi kemudahan dalam pemeriksaan," ujar Nurcholis.
Desakan serupa dilontarkan Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat yang meminta perkara pemukulan tersebut harus mencapai titik akhirnya. Menurutnya, tindakan Denny Indrayana yang memukul sipir Lapas Pekanbaru sudah tidak dibenarkan.
Dalam kondisi apapun kekerasan tak boleh dilakukan. Harus tetap diperlukan langkah yang lebih persuasif. "Apalagi Denny itu pejabat publik. Tak pantas menunjukan sikap seperti itu," ujar Henry.
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi