Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
Jumat, 06 April 2012 – 09:19 WIB
Menurutnya, perbedaan perlakuan hanya ada dalam status jabatan saja. Artinya pemeriksaan bagi Wamenkumham yang terbukti melakukan penganiayaan perlu mendapat persetujuan presiden. Tetapi, sambung dia, dalam tindakan hukumnya tetap sama diberlakukan bagi Denny Indrayana sebagai pelaku.
Denny bisa pula ditahan karena melakukan penganiayaan kepada korban yang berkerja sebagai sipir Lapas Pekanbaru. "Kalau sudah begitu maka perlu dicopot. Ini demi kemudahan dalam pemeriksaan," ujar Nurcholis.
Desakan serupa dilontarkan Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat yang meminta perkara pemukulan tersebut harus mencapai titik akhirnya. Menurutnya, tindakan Denny Indrayana yang memukul sipir Lapas Pekanbaru sudah tidak dibenarkan.
Dalam kondisi apapun kekerasan tak boleh dilakukan. Harus tetap diperlukan langkah yang lebih persuasif. "Apalagi Denny itu pejabat publik. Tak pantas menunjukan sikap seperti itu," ujar Henry.
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya