GANAS! Ular Laut Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin
Selasa, 21 Juni 2016 – 06:05 WIB

Unsur operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Ular Laut-4805 menangkap kapal nelayan yang tak berizin. FOTO: Humas Bakamla RI for JPNN.com
Komandan KP-XIV-2012 AKP. Darwis Akip menjelaskan kapal ini merupakan kapal ikan yang masih berani menggunakan trawl dalam menangkap ikan.
“Kedua kapal ikan ini melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar,” ujarnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi