Gandakan Uang, Dapatnya Daun

Gandakan Uang, Dapatnya Daun
Gandakan Uang, Dapatnya Daun
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya empat tahun. (gas)
Berita Selanjutnya:
Rektorat UKI Dibobol

LUBUKBAJA - Setelah sempat menikmati kebebasan di kampungnya, Khaironi alias Roni, 35, sindikat dukun palsu pengganda uang yang merupakan buron Satreskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News