Gandeng 30 Bank Syariah, BPKH Bertekad Tingkatkan Mutu Pelayanan Haji

Gandeng 30 Bank Syariah, BPKH Bertekad Tingkatkan Mutu Pelayanan Haji
Penandatanganan perjanjian kerja sama BPKH dengan 30 bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Foto: dokumentasi BPKH

"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ujar Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi.

BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.

Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi, dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. (mcr4/jpnn)

BPKH resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 bank, terdiri dari 11 BUS dan 19 UUS


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News