Gandeng 7 Pemda dan Kota, PLN Jamin Tahapan PJBL
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Di mana PLN menandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota.
Ketujuh kota tersebut yakni DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
“PLN akan mereview studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang," ujar Nicke, Senin (5/12).
Selanjutnya, review tersebut akan diteruskan ke Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang, sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada 2025 bisa tercapai," tandas Nicke.(chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kurs Rupiah Hari Ini Makin Melorot Efek Kebijakan Trump
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
- Gandeng IIF, Surveyor Indonesia Dukung ESG Advisory & Pembiayaan Berkelanjutan
- Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat
- Dorong Pertumbuhan Ekosistem Perumahan, BTN & Mandiri Capital Indonesia Jalin Kerja Sama Investasi
- Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,546 Juta Per Gram