Gandeng 7 Pemda dan Kota, PLN Jamin Tahapan PJBL
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Di mana PLN menandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota.
Ketujuh kota tersebut yakni DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
“PLN akan mereview studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang," ujar Nicke, Senin (5/12).
Selanjutnya, review tersebut akan diteruskan ke Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang, sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada 2025 bisa tercapai," tandas Nicke.(chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD