Gandeng APH dan Pemda, Bea Cukai Merak Musnahkan Barang Hasil Penindakan
jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Merak melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah daerah Cilegon memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang diadakan di Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (6/2).
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang hasil penindakan Bea Cukai Merak sepanjang tahun 2022 berupa rokok ilegal.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai berbagai macam merek, serta 3 unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp 2,1 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri.
Beni menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kajari Cilegon, Wali Kota Cilegon dan APH lainnya.
Dia berharap kolaborasi ini bisa mendukung misi kota Cilegon sebagai kota modern dan bermartabat, yang juga memiliki jalur strategis sebagai pintu perlintasan barang menuju dan dari Sumatera.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian mengajak para stakeholders untuk terus bersama-sama memerangi peredaran barang-barang ilegal yang masuk melalui sejumlah pelabuhan di Kota Cilegon. (jpnn)
Bea Cukai Merak melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah daerah Cilegon memusnahkan barang-barang hasil penindakan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini