Gandeng Bea Cukai, Gubernur Bali Terbitkan Pergub Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi
Senin, 17 Februari 2020 – 18:10 WIB
Hendra juga menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai. Untuk mewujudkan suksesnya implementasi Pergub ini di lapangan dibutuhkan sinergi dari segala pihak baik Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, Perusda, Kepolisian Daerah Bali, Badan POM, Koperasi, produsen/pabrikan MMEA, dan para petani /perajin itu sendiri.(ikl/jpnn)
Bea Cukai turut mengambil peran dalam penerbitan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024