Gandeng BKN, KPK Gelar Asesmen Wawasan Kebangsaan Kepada Pegawainya
![Gandeng BKN, KPK Gelar Asesmen Wawasan Kebangsaan Kepada Pegawainya](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/11/11/IMG_20201111_174623.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar asesmen wawasan kebangsaan kepada seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap lembaga anti-rasuah itu.
Asesmen dibagi dalam 4 kelompok dan dilaksanakan dalan dua hari pada 9-10 Maret 2021 di Gedung II BKN Jalan Mayjen Sutoyo No.12 Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan asesmen ini sebagai salah satu tahapan dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ali Fikri, hal ini sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan asesmen wawasan kebangsaan meliputi integritas berbangsa, netralitas ASN, dan antiradikalisme.
“Ini (integritas berbangsa, red) bertujuan untuk menilai konsistensi perilaku pegawai dan kesesuaiannya dengan nilai, norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara,” kata Ali di Jakarta, Selasa (9/3).
Ali juga menjelaskan peserta asesmen akan dibekali materi tentang Netralitas ASN. Materi ini untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak siapa pun.
Materi lainnya adalah Anti-Radikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
KPK bekerja sama dengan BKN untuk menggelar asesmen wawasan kebangsaan kepada seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap lembaga anti-rasuah itu.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum