Gandeng BP2MI Jatim, Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Calon PMI
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda menggandeng BP2MI Jawa Timur membekali para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pengetahuan aturan kepabeanan seperti pembawaan barang penumpang, barang kiriman, dan IMEI.
Kegiatan itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran aturan kepabeanan di lapangan.
Pemeriksa Bea Cukai Juanda Chondro Yuwono mengatakan pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada para PMI, sebagai rangkaian program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia) yang digagasnya.
"Program Kawan Migran bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan, sekaligus mengedukasi para PMI atas aturan di bidang kepabenan dan cukai," kata dia.
"Kami mengisi kegiatan OPP di BP2MI Provinsi Jawa Timur untuk 39 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Taiwan, dan Hongkong," sambungnya.
Chondro menjelaskan aturan yang perlu dipahami para calon PMI adalah ketentuan pembawaan barang penumpang ke luar negeri.
"PMI perlu melaporkan beberapa barang, seperti perhiasan yang hendak diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, barang ekspor, dan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang mencapai 100 juta atau lebih," paparnya.
Chondro mengungkapkan bahwa para calon PMI diberikan penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 yang memuat ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.
Bea Cukai Juanda menggandeng BP2MI Jawa Timur membekali para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pengetahuan aturan kepabeanan.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025