Gandeng BP3MI, Bea Cukai Siapkan Pekerja Migran yang Melek Aturan Kepabeanan
Berdasarkan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%.
“Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah alas sepatu, tas, tekstil, dan buku. Dan untuk pelacakan barang kiriman dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman secara mandiri,” imbuhnya.
Selain itu, panduan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) juga penting untuk dipahami.
Perangkat seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) asal luar negeri yang memerlukan SIM card perlu didaftarkan IMEInya saat tiba di bandara.
Pendaftaran IMEI dilayani oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya.
Proses pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan pengisian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang melalui laman ecd.beacukai.go.id.
Bea Cukai menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi pengetahuan kepabeanan dan cukai kepada para calon PMI.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!