Gandeng BP3MI dan PJT, Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman PMI

Gandeng BP3MI dan PJT, Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman PMI
Bea Cukai Tanjung Perak bersama Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur menggelar dialog dengan seluruh Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak bersama Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur menggelar dialog dengan seluruh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Tanjung Perak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kamis (19/10).

Dialog itu untuk membahas mekanisme barang kiriman bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pembahasan mekanisme pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia ini sangat penting, guna memediasi antara kebutuhan dengan ketentuan impor barang kiriman yang baru,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2023, yang berlaku mulai, Selasa (17/10).

Adapun ketentuan itu di antaranya sejumlah perubahan yang signifikan pada ketentuan impor barang kiriman adalah adanya pembedaan perlakuan antara impor barang kiriman hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.

“Dialog ini menghasilkan kesepakatan dari seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Dwijanto.

Dia menambahkan, dari pertemuan tersebut juga diketahui bahwa BP2MI saat ini juga dalam tahap akhir pembangunan aplikasi berbasis web untuk memvalidasi data pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

“Semoga segala upaya ini dapat berdampak positif dan memberikan kemudahan bagi para Pekerja Migran Indonesia,” kata Dwijanto. (jpnn)


Bea Cukai Tanjung Perak bersama Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur menggelar dialog dengan seluruh Perusahaan Jasa Titipan (PJT).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News