Gandeng Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia, Pegadaian Sebarkan Eco Enzyme di Danau Batur

Gandeng Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia, Pegadaian Sebarkan Eco Enzyme di Danau Batur
PT Pegadaian menggandeng Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) untuk menggelar aksi lingkungan di Danau Batur, Kabupaten Bangli, Bali pada Kamis (27/6). Foto dok Pegadaian

jpnn.com, BANGLI - PT Pegadaian menggandeng Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) untuk menggelar aksi lingkungan di Danau Batur, Kabupaten Bangli, Bali pada Kamis (27/6).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas langkah Pemerintah Kabupaten Bangli dalam menggerakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Sekolah dalam memproduksi Eco Enzyme yang merupakan cairan alami hasil dari fermentasi sampah organik.

Eco Enzyme dituangkan secara berkelanjutan guna memperbaiki kualitas air Danau Batur.

Sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2024 “Land Restoration, Desertification, and Drought Resilience”, kegiatan yang dihadiri oleh 150 peserta dari penggiat lingkungan dan pelajar peduli lingkungan Kabupaten Bangli ini mengusung sub tema Danu Kerthi Huluning Amreta (memuliakan air sebagai sumber kehidupan). 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan talkshow hybrid bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli I Putu Ganda Wijaya, Ketua FORSEPSI Mina Dewi Sukmawati, dan juga Akademisi Universitas Udayana Ni Luh Kartini.

Talkshow ini mengungkapkan alasan pemerintah menggiatkan program produksi eco enzyme di Kabupaten Bangli, dan juga mengungkapkan pandangan ahli dan praktisi lingkungan mengenai kondisi Danau Batur dan gerakan eco enzyme serta dukungan FORSEPSI sebagai kumpulan aktivis lingkungan dalam penanganan sampah.

Kemudian pada puncak kegiatan dilakukan gerakan menuangkan 10.000 liter eco enzyme di Danau Batur oleh Wakil Bupati Bangli, Pemimpin wilayah PT Pegadaian dan peserta.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan bantuan berupa molase 1 ton dan 15 tong sampah kepada Pemkab Bangli.

Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah untuk mendukung Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 antara Pemkab Bangli & FORSEPSI yang disaksikan oleh Pegadaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News