Gandeng Imigrasi, KPK Cari Anggota PDIP Harun Masiku

Gandeng Imigrasi, KPK Cari Anggota PDIP Harun Masiku
Komjen Firli Bahuri turun dari bus carteran saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Kemenkumham untuk mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), salah satu tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pencarian terhadap Harun. "Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham," katanya di Jakarta, Senin (13/1).

Namun, Firli tidak menjelaskan apakah lembaganya sudah meminta pihak imigrasi untuk melarang tersangka Harun bepergian ke luar negeri.

"Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Firli.

Terkait penyidikan kasus Harun, kata dia, KPK melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta. (antara/jpnn)

Firli tidak menjelaskan apakah lembaganya sudah meminta pihak imigrasi untuk melarang tersangka Harun bepergian ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News