Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman

Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara

"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (fiqih/ant/jpnn)


Veronica Koman menjadi tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News