Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman
Rabu, 04 September 2019 – 19:44 WIB

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (fiqih/ant/jpnn)
Veronica Koman menjadi tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat