Gandeng JICA, Kemenko Perekonomian Optimalkan Kerja Sama Pembangunan di Kawasan Rebana

Gandeng JICA, Kemenko Perekonomian Optimalkan Kerja Sama Pembangunan di Kawasan Rebana
Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, Sekdaprov Jabar Mohammad Taufiq Budi Santoso, dan Chief Representative JICA office Jakarta YASUI Takehiro menandatangani Record of Discussion (RoD) di Graha Sawala Kemenko Perekonomian pada Kamis (7/12). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) melakukan upaya kerja sama untuk mengoptimalisasi manfaat ekonomi dan signifikasi pengembangan Kawasan Rebana.

Kerja sama tersebut di antaranya untuk membahas rencana pengembangan wilayah dan penguatan framework kawasan Rebana, serta peningkatan kapasitas implementasi Rebana Metropolitan Management Authority (RMMA) di kawasan tersebut.

Komitmen dari kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Record of Discussion (RoD) di Graha Sawala Kemenko Perekonomian pada Kamis (7/12).

Penandatanganan tersebut dilakukan Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Mohammad Taufiq Budi Santoso selaku Pembina RMMA, dan Chief Representative JICA office Jakarta YASUI Takehiro.

“Pengembangan Kawasan Rebana akan konsisten dengan strategi pengembangan ekonomi Pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan rencana pengembangan industri dan infrastruktur, mengoptimalkan dampak ekonomi dari PSN Pelabuhan Internasional Patimban dan jalan tol trans Jawa salah satu infrastruktur proritas di Kawasan Rebana,” kata Deputi Wahyu dalam sambutannya.

Pelabuhan Internasional Patimban sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang berlokasi di kawasan Rebana Provinsi Jawa Barat dan menyerap biaya investasi sebesar Rp 5,02 triliun dan biaya konstruksi sebesar Rp 2,45 triliun.

Sementara itu, Kawasan Rebana, meliputi 7 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

Kebijakan pengembangan kawasan tersebut telah dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana 2020-2030.

Kemenko Perekonomian bersama Pemprov Jabar dan JICA melakukan upaya kerja sama untuk mengoptimalisasi manfaat ekonomi dan pengembangan Kawasan Rebana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News