Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

Mintje menjelaskan dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama, yakni Penegakan Hukum dan Kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Selanjutnya terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Terakhir edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje. (jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sulsel melakukan kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- KPK Diminta Fokus Bangun Sistem Antikorupsi, Bukan Melemahkan Sesama Penegak Hukum