Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Bapenda Provinsi Banten menggandeng KIP menggelar sharing session yang berlangsung di di Ruang Rapat BBNKB Bapenda Banten, Senin (19/9). Foto: Dokumentasi Bapenda Banten

jpnn.com, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggandeng Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten menggelar sharing session bertajuk 'Sinergi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bapenda Provinsi Banten'.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BBNKB Bapenda Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Senin (19/9).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari seluruh UPTD PPD dan Bidang pada Bapenda Provinsi Banten itu menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten M Ojat Sudrajat sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari membahas pengelolaan informasi publik pada Bapenda.

Dia menyampaikan kegiatan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Selain itu termasuk juga organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dari dalam atau luar negeri.

"Sinergi ini merupakan cerminan komitmen Bapenda Provinsi Banten untuk mendukung transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas," kata Rita Prameswari.

Bapenda Provinsi Banten menggandeng KIP menggelar sharing session yang membahas tentang keterbukaan informasi publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News