Gandeng MA, BTN Bidik Dana Konsinyasi Rp 7 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
Kedua belah pihak menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam kerja sama itu, BTN berkomitmen menyediakan sejumlah fasilitas perbankan yang dibutuhkan MA.
Fasilitas tersebut, di antaranya, manajemen pengelolaan kas (cash management system) untuk mempermudah transaksi keuangan secara online, fasilitas KPR khusus, dan pemanfaatan program pengembangan operasional (PPO) yang berlaku untuk MA, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Tinggi (PT).
"Dengan fasilitas ini, kami berharap bisa mendukung MA dalam pengelolaan dana agar lebih akuntabel, transparan dan yang terpenting memudahkan pegawai MA, PN, PT maupun PA untuk mengakses KPR,” kata Dirut BTN Maryono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/7).
Dia menambahkan, kerja sama dengan Mahkamah Agung dapat mendongkrak dana murah BTN.
Sebab, potensi dana yang diperoleh tidak hanya dari dana gaji dan tunjangan kinerja pegawai, tapi juga dana lain.
Misalnya, penempatan dana konsinyasi perkara, dana panjar perkara, dan pengelolaan dana operasional.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
- Mau Berubah?
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui