Gandeng MA, BTN Bidik Dana Konsinyasi Rp 7 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
Kedua belah pihak menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam kerja sama itu, BTN berkomitmen menyediakan sejumlah fasilitas perbankan yang dibutuhkan MA.
Fasilitas tersebut, di antaranya, manajemen pengelolaan kas (cash management system) untuk mempermudah transaksi keuangan secara online, fasilitas KPR khusus, dan pemanfaatan program pengembangan operasional (PPO) yang berlaku untuk MA, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Tinggi (PT).
"Dengan fasilitas ini, kami berharap bisa mendukung MA dalam pengelolaan dana agar lebih akuntabel, transparan dan yang terpenting memudahkan pegawai MA, PN, PT maupun PA untuk mengakses KPR,” kata Dirut BTN Maryono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/7).
Dia menambahkan, kerja sama dengan Mahkamah Agung dapat mendongkrak dana murah BTN.
Sebab, potensi dana yang diperoleh tidak hanya dari dana gaji dan tunjangan kinerja pegawai, tapi juga dana lain.
Misalnya, penempatan dana konsinyasi perkara, dana panjar perkara, dan pengelolaan dana operasional.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- BTN Soft Launching BALE
- Menjelang Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 20,37 Triliun
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso