Gandeng OJK, Kemendes PDTT Bakal Transformasi UPK Jadi LKD
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan pihaknya bakal berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan. Nantinya, UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan itu akan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Dalam jumpa pers secara virtual yang digelar Rabu (21/10), pria yang karib disapa Gus Menteri itu menyebut LKD bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma kecamatan setempat. Kata dia, upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.
"Hari ini transformasi dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar. OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan," terangnya, dalam jumpa pers.
Apa yang dilakukan oleh pihaknya itu, menurutnya akan diikuti dengan transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD. Dana yang digulirkan di antara keluarga miskin mencapai Rp 12,7 triliun, sementara aset lembaga Rp 500 miliar.
"Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK," terangnya.
Adapun langkah dari Kemendes PDTT menguatkan LKD tersebut bertujuan agar proses kredit untuk 12,7 juta orang dengan kategori miskin dan hampir miskin, bisa dipermudah sehinga terus bergulir.
"Setiap tahun ada tambahan 300 ribu nasabah dari kalangan keluarga miskin lainnya. Peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha BUMDesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa," tandasnya. (dkk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mendes PDTT melakukan terobosan untuk membuat kredit bagi keluarga miskin dan hampir miskin terus bisa bergulir.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai