Gandeng Ormas Islam Bendung Ideologi ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali menyarankan, perkembangan ISIS yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia belakangan ini, menuntut penanganan yang lebih komprehensif.
Pendekatan keamanan, menurut dia, tidak cukup untuk membendung gerakan kelompok radikal tersebut.
Dia menyarankan, pemerintah perlu menggandeng organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti NU dan Muhammadiyah, untuk membentengi dari sisi ideologi.
Mereka perlu diajak untuk bersama-sama memoderasi pandangan-pandangan di tengah masyarakat yang terlanjur ekstrim.
"Itu langkah bijak, jadi bukan aparat keamanan saja," kata As"ad dalam keterangannya, di Jakarta, kemarin.
Dia menunjuk kalau ada beberapa hal yang berkembang di sejumlah kelompok masyarakat dan perlu terus-menerus diluruskan. Diantaranya menyangkut isu khilafah islamiyah.
"ISIS seperti halnya kelompok radikal Al Qaeda menganggap, kalau model tersebut adalah satu-satunya sistem politik di Islam. Sistem lain dianggap kafir, ini yang perlu diluruskan," tandas wakil ketua umum PB NU tersebut.
Hal yang sama, lanjut As'ad, juga menyangkut isu jihad dan pengkafiran. Dua isu tersebut selama ini juga telah banyak melenceng di sebagian masyarakat.
"Di sinilah perlunya pelibatan ormas-ormas Islam, setidaknya untuk membentengi lingkungan internal masing-masing dari perembesan radikalisme," imbuhnya. (wan/bil/dyn)
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali menyarankan, perkembangan ISIS yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia belakangan ini, menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat