Gandeng Pemda, Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Merambah Pasar Internasional

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-72 Provinsi Kalimantan Selatan pada 2022.
OPOP bertujuan menjadi ajang kegiatan untuk mendorong kemandirian umat melalui para santri, pondok pesantren, dan alumni pesantren agar mampu mandiri secara ekonomi, sosial, dan membantu pengembangan kemampuan dan teknologi.
Program acara ini berisikan peluncuran OPOP Kalsel, pameran produk usaha pesantren, forum bisnis pesantren, one on one meeting pesantren-pengusaha Kalsel, serta program sertifikasi halal dan merek produk pesantren.
Dalam mengembangkan ekspor, Bea Cukai Belawan menghadiri undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu narasumber pada acara Pelatihan Kemampuan UKM di bidang ekspor.
Tujuan kegiatan ini ialah membantu para pelaku UKM yang berorientasi ekspor di Sumatra Utara dapat memasuki pasar Internasional.
Bea Cukai Pontianak hadir sebagai narasumber dalam pembinaan pelaku usaha ekspor dengan tema Potensi dan Kendala Peningkatan Kinerja Ekspor pada Komoditi Sarang Burung Walet dan Daun Kratom oleh Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat, Selasa (16/8).
Hatta mengungkapkan potensi ekspor burung walet dan daun kratom dari Kalimantan Barat sangat besar dan meningkatkan pendapatan daerah.
Dokumen ekspor harus didaftarkan ke kantor Bea Cukai di Kalimantan Barat, seperti Bea Cukai Pontianak, Sintete, atau Entikong.
Gandeng pemerintah daerah, Bea Cukai mendorong pelaku usaha merambah pasar internasional
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH