Gandeng Pemda, Bea Cukai Lakukan Ini untuk Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT 2022

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum lainnya menggelar berbagai kegiatan terkait evaluasi sekaligus pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCT.
“Di akhir tahun ini, Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pemanfaatan DBHCHT selama 2022," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhan, Senin (26/12).
Dia menjelaskan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisinya, yakni meliputi 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.
Hatta menyebutkan evaluasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah, seperti wilayah Bandung Raya, Cimahi, Majalengka, Mojokerto, dan Sumenep.
“Evaluasi pemanfaatan DBHCHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBHCHT yang lebih efektif di tahun selanjutnya," jelasnya.
Selain evaluasi, Bea Cukai juga menggelar beberapa kegiatan lainnya terkait pemanfaatan DBHCHT.
Bea Cukai menggandeng Pemda evaluasi pemanfataan DBHCHT 2022, ini yang dilakukannya
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal