Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggencarkan sosialisasi di beberapa daearh berbeda dengan berkolaborasi dengan Pemda setempat dan instansi terkait.
Hal ini dilakukan juga sebagai salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemda.
Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah yaitu Bea Cukai Malang, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.
Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kota Batu, bersinergi dengan Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada masyarakat khususnya pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Selasa (17/11/2020) di Balai Desa Punten.
Pemaparan terkait ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal dibawakan oleh pegawai Bea Cukai Malang, dengan harapan melalui edukasi tersebut masyarakat khususnya para penjual rokok paham tentang rokok ilegal dan bahayanya, serta segera menghubungi Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pada hari yang sama di wilayah berbeda, Bea Cukai Magelang melakukan sosialisasi kepada para pedagang kelontongan dan Trantib Kelurahan se-Kota Magelang terkait ketentuan di bidang cukai bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang. Sekaligus memberikan edukasi terkait identifikasi keaslian pita cukai.
Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Magelang, Siswanto, menjelaskan ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.
“Rokok ilegal itu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi," ujarnya.
Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini