Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggencarkan sosialisasi di beberapa daearh berbeda dengan berkolaborasi dengan Pemda setempat dan instansi terkait.
Hal ini dilakukan juga sebagai salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemda.
Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah yaitu Bea Cukai Malang, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.
Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kota Batu, bersinergi dengan Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada masyarakat khususnya pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Selasa (17/11/2020) di Balai Desa Punten.
Pemaparan terkait ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal dibawakan oleh pegawai Bea Cukai Malang, dengan harapan melalui edukasi tersebut masyarakat khususnya para penjual rokok paham tentang rokok ilegal dan bahayanya, serta segera menghubungi Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pada hari yang sama di wilayah berbeda, Bea Cukai Magelang melakukan sosialisasi kepada para pedagang kelontongan dan Trantib Kelurahan se-Kota Magelang terkait ketentuan di bidang cukai bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang. Sekaligus memberikan edukasi terkait identifikasi keaslian pita cukai.
Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Magelang, Siswanto, menjelaskan ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.
“Rokok ilegal itu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi," ujarnya.
Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto