Gandeng Pemda dan Satpol PP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal

Gandeng Pemda dan Satpol PP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai menggandeng Pemda dan Satpol PP menggelar operasi bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu sasarannya adalah pemilik toko dan kios. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEULABOH - Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP untuk melaksanakan operasi bersama yang kali ini dilakukan di Aceh, Purbalingga, Parepare, dan Kediri.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah berharap dengan menggandeng Pemda dan Satpol PP mampu menambah efektivitas operasi bersama guna menekan peredaran rokok ilegal.

Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Satpol PP Aceh Barat dan Denpom Meulaboh melaksanakan operasi pasar bersama memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kamis (4/11).

Dalam operasi gabungan ini juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.

“Dalam operasi gabungan di Aceh ini, tim memeriksa toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu, petugas juga mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” beber Firman, Selasa (9/11).

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Purwokerto dengan menggelar operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal pada 2-3 November lalu.

Operasi gabungan kali ini dilakukan di dua kecamatan, yaitu Karangreja dan Pasar Bobotsari, Kabupaten Purbalingga dengan menggandeng pemda dan Satpol PP di daerah itu.

Firman menyampaikan dari operasi bersama tersebut diketahui rata-rata pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa banderol.

Bea Cukai berharap dengan menggandeng Pemda dan Satpol PP mampu menambah efektivitas operasi bersama guna menekan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News