Gandeng Pemda hingga Petani, Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau

“Hal ini telah diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020,” tegas Encep.
Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik akan diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.
Kedua, produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.
“Diharapkan koordinasi dan FGD ini dapat menyamakan persepsi seluruh pihak dan mampu mendorong kontribusi pendapatan cukai di masing-masing daerah, sehingga DBH CHT pun bekerja optimal,” pungkas Encep. (jpnn)
Bea Cukai Bekasi dan Purwokerto menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait di masing-masing wilayah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang